Hubungan Setelah Pertunangan
Submitted by forsan salaf on Wednesday, 14 October 2009One Comment

Ustd ana mau tanya apakah ada pendapat baru tentang hukum-hukum yang memperbolehkan seseorang yang sudah bertunangan untuk melakukan komunikasi seperti tlpon, sms tanpa ada kebutuhan dan menemui si calon ketika ingin bertemu, soalnya kemarin ana mendengar dari seorang teman yang mengatakan bahwasannya ada sebuah kitab yang berpendapat lain yaitu memperbolehkan hal tersebut untuk dilakukan bagi seorang yang sudah bertunangan.tapi ana tidak tahu apa nama kitabnya.af1 syukron
Wassalamualaikum.
FORSAN SALAF menjawab :
Wa’alaikum salam Wr. Wb.
Seseorang yang akan melakukan pertunangan, disunnahkan untuk ta’aruf antara calon suami-istri dengan melihat wajah dan kedua telapak tangan calon istri sekedarnya. Dan diperbolehkan untuk diulang-ulangi jika belum mantap. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kekecewaan kelak setelah menikah. Adapunseperti melakukan pertemuan atau berbicara melalui telepon untuk kepentingan syahwat, maka haram. Jawaban lebih terperinci bisa Anda lihat dari jawaban kami pada konsultasi bertema “Tunangan saja belum cukup ”
Kami sarankan kepada Anda untuk tidak gampang menerima fatwa agama dari segala orang, kecuali dari ulama’ yang sholeh atau dari kitab yang berazaskan paham ahlussunnah wal jamaah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar